Nomor Induk Berusaha atau NIB merupakan suatu legalitas yang diberikan untuk para penguasaha UMKM. NIB ini terdiri atas angka 13 digit bukan hanya berfungsi sebagai legalitas, namun juga memiliki fungsi dan manfaat lain seperti dapat mempermudah untuk perluasan pemasaran, mendapatkan investasi pihak lain, ataupun memperoleh bantuan dari pemerintah baik itu berupa banguan modal maupun pelatihan. Maka dari itu, setiap UMKM diimbau untuk memiliki NIB baik pelaku usaha baru ataupun usaha yang sudah ada sebelum NIB diberlakukan.
Di Desa Sukahurip sendiri, Mahasiswa KKN15 telah berhasil melakukan sosialisasi terkait dengan UMKM, Branding, dan Perizinan yang menghadirkan Tetty Herlyanti, ST,. MM. selaku fungsional penyuluh perindag dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Ciamis, dan Taufan Ihsan Yanuar, S.H. dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Hasil yang menjadi output keberlangsungan pengabdian pada masyarakat yang menjadi harapan Kelompok KKN 15 adalah dapat membangun, mengembangkan bahkan memberikan kemajuan bagi para UMKM Desa Sukahurip agar dapat meningkatkan nilai produk yang memiliki legalitas secara sah. Mahasiswa KKN 15 membantu memberikan arahan beberapa UMKM untuk kemudian bisa mendaftarkan usahanya dan memperoleh NIB. Seperti mendatangi salah satu UMKM yang bertempat di Dusun Cidangiang pada industri makanan dan masakan olahan yakni kripik kaca. Perwakilan mahasiswa KKN 15 berhasil mendaftarkan UMKM Siti Juariah hingga memiliki sertifikat NIB. Siti Juariah mengungkapkan ucapan terima kasihnya kepada mahasiswa KKN 15, “Terimakasih banyak teman-teman mahasiswa dari KKN 15 telah membantu untuk membuat NIB ini, semoga akan senantiasa memberikan kebermanfaatan”, dia menambahkan dengan memiliki NIB tersebut dapat memudahkan ia untuk mendapatkan program-program maupun bantuan dari pemerintah.