Apa saja syarat pembuatan NPWP Badan, baik bentuk usaha dagang, PT maupun CV dan lainnya? kami akan menunjukkan syarat pengajuan dan cara daftar NPWP badan online untuk Anda. Memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak bukan hanya diperlukan oleh wajib pajak orang pribadi saja, tapi juga waajib pajak badan atau perusahaan.
Apa itu NPWP badan?
NPWP Badan adalah nomor pokok wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk seluruh wajib pajak badan, perusahaan, maupun lembaga yang memiliki penghasilan di wilayah Indonesia, sebagai identitas wajib pajak untuk memperoleh hak dan melaksanakan kewajiban perpajakan perusahaan. NPWP berfungsi sebagai sarana administrasi perpajakan, identitas wajib pajak dan bisa digunakan untuk sejumlah pelayanan umum, contohnya mengajukan pinjaman ke bank dan masih banyak lagi. Seiring diberlakukannya ketentuan NIK KTP menjadi NPWP, kini format nomor pokok wajib pajak juga berubah. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, format NPWP badan terbaru terdiri dari 16 digit.
Terus simak ulasan dari kami berikut ini untuk mengetahui syarat, contoh NPWP badan usaha dan cara pendaftaran NPWP perusahaan.
Siapa yang Diwajibkan Memiliki NPWP Badan
Wajib pajak yang diharuskan memiliki NPWP Badan di antaranya:- BadanSesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, setiap perkumupulan orang atau modal yang merupakan satu kesatuan yang melakukan usaha maupun tidak, wajib untuk memiliki NPWP Badan.
- Bendahara Begitu juga dengan bendahara pemerintah sebagai pihak yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya, serta diwajibkan melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak, harus memiliki NPWP badan kategori bendahara.
- Penyelenggara Kegiatan Sementara itu, wajib pajak yang melakukan aktivitas sebagai penyelenggara kegiatan dan membayarkan imbalan dengan nama atau dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan.
- Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (bukan BUT)Untuk wajib pajak berstatus sebagai kantor perwakilan perusahaan asing atau perwakilan dagang asing di Indonesia yang bukan berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT), diharuskan memiliki NPWP badan sesuai kategorinya.
- Joint Operation Untuk wajib pajak berstatus sebagai kantor perwakilan perusahaan asing atau perwakilan dagang asing di Indonesia yang bukan berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT), diharuskan memiliki NPWP badan sesuai kategorinya.
Manfaat Memiliki NPWP Badan Usaha
Sebelum membaca seperti apa syarat membuat NPWP hingga cara daftar, bikin atau membuat NPWP badan usaha online ataupun usaha dagang, sebaiknya ketahui manfaatnya dahulu.Sebagai wajib pajak, baik pribadi maupun berbentuk sebagai wajib pajak badan, sama-sama diuntungkan dengan memiliki NPWP sesuai dengan statusnya. Bagi WP Badan atau perusahaan ada beberapa keuntungan atau manfaat adanya NPWP badan yang ada di Indonesia:
- Menghindari sanksi pidana Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 pasal 39 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dijelaskan memiliki NPWP merupakan kewajiban bagi warga yang memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif. Mereka yang mangkir dari kewajiban ini, terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
- Digunakan untuk pengajuan dan pembuatan SIUP Mereka yang menempuh jalur wirausaha atau sebuah perusahaan membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebagai bukti sah berdirinya suatu usaha. NPWP Badan merupakan syarat wajib yang harus dimiliki.3. Sebagai Standarisasi Pengenaan Pajak NPWP Badan juga berfungsi sebagai alat ukur pengenaan pajak sesuai dengan penghasilan.Jika WP Badan yang tidak memiliki NPWP Badan akan dikenakan tarif pajak badan berkali lipat jauh lebih besar ketimbang yang sudah memiliki NPWP Badan.
- Mengurus Restitusi Pajak WP yang mengalami salah perhitungan pajak sehingga membayar lebih dari angka yang seharusnya, maka untuk mengembalikan kelebihan bayar pajak itu harus melakukan restitusi pajak.Tentu saja, untuk melakukan proses pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak ini dibutuhkan NPWP.
- Membuat Rekening Koran Rekening koran dibutuhkan bagi mereka yang memiliki usaha atau bisnis. Rekening koran adalah laporan saldo dan mutasi rekening nasabah yang memiliki fungsi selayaknya buku tabungan. Untuk membuat rekening koran, nasabah dalam hal ini Badan Usaha harus punya NPWP Badan. Dimana panduan cara daftar, bikin atau membuat NPWP badan usaha dagang dan yang lainnya secara online akan diulas secara lengkap disini.
- Pengajuan Kredit Bank Badan usaha atau perusahaan yang ingin mengajukan kredit atau pinjaman ke bank sebagai modal usaha, juga membutuhkan NPWP Badan.Ini bagian dari syarat bukti untuk memeriksa kelayakan taat pajak para debitur yang memiliki NPWP Badan.
Ilustrasi membuat NPWP badan usaha dagang dan yang lainnya secara online. |
Syarat Cara Bikin NPWP Perusahaan
Persyaratan membuat NPWP perusahaan atau badan usaha berbeda-beda. Hal ini tergantung dari bentuk Badan Usaha atau perusahaan itu sendiri. Adapun syarat bikin NPWP badan secara umum sebagai berikut:
- Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai perundang-undangan perpajakan.Contohnya, Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
- Wajib Pajak Badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.Ini termasuk bentuk kerjasama operasi (Joint Operation).Untuk pendaftaran NPWP badan sendiri, memiliki tiga kategori persyaratan yang ditentukan dalam ( Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 ).
Setidaknya ada beberapa dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat pengajuan NPWP badan berdasarkan kategori perusahaan, di antaranya:
- Syarat NPWP Badan Usaha yang berorientasi pada profit (NPWP Badan Perusahaan Laba)
Badan yang masuk kategori berorientasi pada profit adalah Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV/Commanditaire vennootschap), Firma, Bank, Perusahaan Jasa Keuangan, Koperasi, dan lain-lainnya. Dokumen yang diperlukan untuk mengurus pembuatan NPWP Badan yang berorientasi pada profit seperti berikut:
Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri.
Fotokopi surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing
Dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus Badan. Untuk WNI, maka menggunakan fotokopi kartu NPWP mereka. Sedangkan untuk pengurus yang berstatus WNA menggunakan fotokopi paspor dan fotokopi kartu NPWP jika WNA tersebut sudah terdaftar sebagai WP di Indonesia
Surat pernyataan kegiatan usaha yang dibubuhi meterai dari salah satu pihak yang berwenang di badan usaha dagang atau perusahaan tersebut - Syarat NPWP Badan yang tidak berorientasi pada profit / Nonprofit (NPWP Badan Perusahaan Nirlaba)
Sedangkan syarat NPWP Badan usaha yang masuk dalam kelompok ini seperti Yayasan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga Keagamaan, Perguruan Tinggi Swasta, Sekolah Swasta, dan lain-lain. Syarat pendaftaran NPWP badan kategori ini dibutuhkan kelengkapan dokumen berikut:
Akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi WP Badan dalam negeri.
Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing
Dokumen yang menunjukkan identitas seluruh pengurus Badan. Untuk yang berstatus WNI, bisa melampirkan kartu NPWP dan untuk WNA melampirkan fotokopi paspor serta fotokopi kartu NPWP jika sudah terdaftar sebagai WP.
Surat pernyataan kegiatan usaha di tempat usaha nirlaba dijalankan yang dibubuhi meterai dari salah satu pihak berwenang dalam badan usaha nirlaba tersebut - Syarat Badan Usaha berbentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation)
Bagi Badan yang berbentuk kerja sama operasi ini, contohnya adalah Joint Operation Perusahaan Konstruksi. Berikut dokumen yang diperlukan sebagai syarat bikin NPWP perusahaan joint operation:
Fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi.Fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi yang diwajibkan memiliki NPWPDokumen yang menunjukkan identitas salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation). Jika pengurus itu WNI harus melampirkan NPWP, sedangkan untuk WNA melampirkan fotokopi paspor dan NPWP jika sudah terdaftar sebagai WP.
Surat pernyataan kegiatan usaha yang dijalankan yang dibubuhi meterai dan dibuat oleh salah satu pengurus badan usaha kerja sama tersebut. - Syarat NPWP Badan Usaha kantor cabang
Wajib Pajak sebagai pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor DJP untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Bagi kantor cabang yang melakukan aktivitas jual beli dan telah dikukuhkan menjadi PKP, maka harus melakukan kewajiban perpajakan sendiri dan memiliki NPWP. Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Cabang adalah memungut atau memotong, membayar dan melaporkan Pajak berikut ini apabila terdapat transaksi yang terutang. Jenis pajak yang dimaksud adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, Pasal 22 ayat 1, PPh Pasal 23, PPN, serta PPh Pasal 4(2). Badan yang dikelompokkan dalam kategori cabang ini misalnya Bank AAA cabang Surabaya, Cabang dari PT ABCD di kota Banda Aceh, dan lain-lain. Dokumen kelengkapan yang diperlukan atau syarat untuk memenuhi cara daftar, bikin, membuat NPWP Badan usaha kantor cabang adalah seperti berikut:
Fotokopi Kartu NPWP kantor pusat atau induk
Dokumen identitas pimpinan cabang atau penanggung jawab cabang seperti fotokopi kartu NPWP. Jika pimpinan cabang itu WNA, harus melampirkan fotokopi paspor dan kartu NPWP-nya kalau dia sudah terdaftar sebagai WP di Indonesia
Surat Penunjukan Cabang
Fotokopi Akte Pendirian atau Perubahan
Fotokopi KTP dan NPWP Pengurus yang berstatus aktif bagi Badan, sedangkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi hanya fotokopi KTP saja.
Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan (bagi Orang Pribadi atau Badan)
Surat Kuasa dengan meterai apabila dikuasakan dan fotokopi KTP penerima kuasa
Tempat Daftar NPWP Badan/Usaha Dagang
Ada 5 saluran yang bisa dipilih untuk mendapatkan NPWP Badan Usaha atau NPWP usaha dagang. Berikut adalah saluran yang dapat digunakan untuk pembuatan NPWP Badan usaha atau NPWP usaha dagang:
- Datang langsung ke Kantor Pajak
Dengan syarat yang lengkap, pembuatan NPWP Badan usaha atau NPWP usaha dagang dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha Sobat Desa. Untuk mengetahui alamat KPP atau KPKP yang wilayah kerjanya sesuai tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Sobat Desa, klik Alamat Unit Kerja Ditjen Pajak. - Lewat pos
Pengajuan pembuatan NPWP melalui pos ini berarti harus mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke alamat KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha Sobat Desa. - Secara elektronik melalui notaris
Pengajuan pendaftaran NPWP Badan juga dapat melalui notaris yang ditunjuk oleh DJP. - Secara elektronik melalui PTSP
Pendaftaran NPWP Badan secara elektronik dapat dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan untuk melaksanakan layarnan terpadu satu pintu. - Pendaftaran NPWP Badan online
Pembuatan NPWP usaha dagang atau NPWP Badan usaha online atau daring ini melalui situs resmi Ditjen Pajak pada ereg.pajak.go.id.Ikuti langkah-langkah panduan cara daftar, bikin atau membuat NPWP badan usaha perusahaan dagang dan yang lainnya secara online sesuai petunjuk dan mengisi formulir yang tersedia serta melampirkan dokumen yang diperlukan.
Ingat, semua dokumen persyaratan NPWP Badan usaha atau NPWP usaha dagang disiapkan dalam bentuk elektronik dengan cara dipindai (scan) atau difoto untuk pengajuan NPWP secara online.
Ilustrasi pembuatan NPWP Badan usaha secara online |
Langkah Daftar atau Cara Membuat NPWP Badan secara Online
Caya yang paling praktis buat NPWP perusahaan yakni secara online karena tidak harus meluangkan waktu dan tenaga ke Kantor Pelayanan Pajak. Berikut tahapan langkah-langkah cara buat NPWP perusahaan atau badan usaha:
- Buat Akun di e-Registration DJP
Masuk ke laman DJP di ereg.pajak.go.id/daftar untuk melakukan pembuatan akun pendaftaran NPWP baru.
Masukkan alamat email Sobat Desa dan ketikkan kode captcha pada kolom yang tersedia.
Lalu klik “Daftar”. - Pendaftaran Akun e-Reg Berhasil
Setelah pendaftaran akun di e-Reg berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi pada laman pembuatan akun tersebut. Keterangan yang tertera adalah Anda berhasil menyelesaikan langkah 1 dari pendaftaran akun di sistem DJP.
Setelah mengetahui syarat pembuatan NPWP badan dan pendaftaran e-Reg berhasil, Anda bisa lakukan aktivasi e-Reg.Ilustrasi panduan cara daftar, bikin atau membuat NPWP badan usaha perusahaan dagang dan yang lainnya secara online bagian pendaftaran. - Aktivasi e-Reg
Setelah berhasil melakukan pendaftaran akun di sistem DJP berhasil, DJP akan mengirimkan tautan ke email yang Anda gunakan untuk mendaftar tersebut untuk selanjutnya digunakan sebagai aktivasi akun.Langkah berikutnya adalah melakukan aktivasi akun dari pendaftaran e-Registration tersebut dengan cara:
- Cek inbox email yang digunakan untuk mendaftar
- Klik tautan (link) yang dikirim DJPCara daftar, bikin atau membuat NPWP badan usaha perusahaan dagang dan yang lainnya secara online bagian email Aktivasi ereg. - Isi Formulir Pendaftaran
Setelah mengklik tautan aktivasi, akan diarahkan ke laman e-Reg Pajak pada langkah ke-2.
Pada laman ini, cara mengisi data NPWP Online harus sesuai petunjuk kolom yang ada, mulai dari Jenis WP => pilih WP Badan).
Kemudian isikan nama sesuai KTP, alamat email. dan membuat password, isi nomor ponsel, dan mengisi jawaban dari kolom pertanyaan yang diajukan.
Lalu, masukkan kode captcha dan klik “Daftar”.Ilustrasi panduan cara mengisi, daftar, bikin atau membuat NPWP badan usaha perusahaan dagang dan yang lainnya secara online bagian pendaftaran akun. - Konfirmasi dan Notifikasi
Setelah klik “Daftar” pada langkah ke-2 itu, Anda akan mendapatkan konfirmasi pendaftaran akun berhasil.
Berikutnya juga akan ada notifikasi pemberitahuan bahwa pendaftaran NPWP berhasil sesuai persyaratan NPWP badan yang benar. - Aktivasi Akun
Setelah langkah ke-2 selesai, selanjutnya cek inbox email Anda yang dikirimkan DJP. Kemudian klik tautan atau link aktivasi.Ilustrasi panduan cara mengisi, daftar, bikin atau membuat NPWP badan usaha perusahaan dagang dan yang lainnya secara online bagian aktivasi akun. - Memulai Pendaftaran NPWP Online Sesuai Syarat NPWP Badan
Setelah Anda membuka tautan atau link aktivasi akun yang dikirimkan DJP ke alamat email yang terdaftar, Anda akan diarahkan pada halaman e-Reg DJP.
- Berikutnya, login ke ereg.pajak.id/login
- Masukkan alamat email dan password yang dibuat pada saat daftar e-Reg sebelumnya
- Masukkan kode captcha pada kolom yang tertera
- Klik “Login”Ilustrasi panduan cara daftar, bikin atau membuat NPWP badan usaha perusahaan dagang dan yang lainnya secara online bagian login akun. - Isi Formulir Pendaftaran NPWP Badan Usaha atau NPWP Usaha Dagang
Pada langkah ini, cara mengisi pendaftaran NPWP Online yakni dengan mengisi kolom sesuai petunjuk yang mana terdapat 10 formulir pendaftaran yang wajib Anda isi.
a) Formulir ke-1, kategori wajib pajak
- Pada formulir ini ada pilihan kategori yaitu => Badan
- Di dalam formulir ini juga terdapat kolom NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor kartu keluarga, pastikan Anda mengisi dengan benar.
- Jika tidak, maka sistem akan melarang Sobat Klikpajak untuk mengisi formulir selanjutnya.
b) Formulir ke-2, identitas diri
- Formulir ini berisi identitas data diri. Ingat, Anda perlu mengisinya sesuai KTP.
- Pastikan juga nomor telepon yang dicantumkan adalah nomor yang dapat dihubungi.
c) Formulir ke-3, sumber penghasilan utama
- Jika Anda berhasil mengisi formulir kedua, Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir sumber penghasilan utama.
d) Formulir ke-4, alamat KTP, domisili dan alamat usaha
- Cantumkan alamat sesuai KTP, domisili serta alamat usaha atau perusahaan didirikan
e) Formulir ke-5, info tambahan
- Formulir info tambahan
f) Formulir ke-6, formulir persyaratan
- Lampirkan semua dokumen atau file persyaratan yang diperlukan
g) Formulir ke-7, formulir pernyataan
- Di sini Anda wajib mencentang kotak benar untuk menyetujui syarat dan ketentuan.
- Anda juga diwajibkan mengisi kotak lengkap sebagai bentuk pernyataan kelengkapan isian data pada tiap formulir.
- Kemudian klik “Simpan”.Ilustrasi panduan cara mengisi formulir registrasi data Wajib Pajak, daftar, bikin atau membuat NPWP badan usaha perusahaan dagang dan yang lainnya secara online. - Print atau Cetak Formulir
Setelah berhasil mengisi formulir, WP akan mendapatkan surat keterangan terdaftar sementara
Silakan cetak Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara
Bubuhi dengan tanda tangan. Kemudian satukan dengan berkas kelengkapan yang telah disiapkan. - Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak
Scan semua dokumen syarat dan formulir permohonan pembuatan NPWP Badan, lalu upload dalam bentuk digital atau soft file melalui aplikasi e-Registration di portal https://ereg.pajak.go.id/.
Setelah Anda mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak.
- Di sana Anda harus menekan tombol “Kirim Token“, dan harus mengisi captcha, lalu klik “Submit”.
- Selanjutnya sistem akan mengirimkan token ke email Anda. Biasanya proses respons berlangsung selama satu menit. Jika tidak lekas direspon oleh sistem, Anda bisa mengklik tombol “Token” lagi.
- Setelah mendapatkan token, Anda bisa menyalin token tersebut dan masuk kembali ke menu dashboard. Lalu, klik, “Kirim” dan paste kode token tersebut dalam kolom token. Selanjutnya klik Kirim permohonan.
- Setelah selesai isi formulir, klik tombol “Token” (kode rahasia) yang ada pada dashboard. Kemudian cek email Sobat Klikpajak. Bila setelah 1 menit, token belum juga dikirim, silakan klik tombol “Token” lagi.
Alternatif lain atau jika jaringan internet sedang tidak mendukung, berkas dapat diserahkan langsung ke KPP atau dikirim melalui Pos. Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik. Setelah berhasil mengisi formulir, WP akan mendapatkan surat keterangan terdaftar sementara.Ilustrasi cara mengisi, daftar, bikin atau membuat NPWP badan usaha perusahaan dagang dan yang lainnya secara online lebih mudah, dan cepat disetujui. - Cek status
Setelah mengirimkan atau meng-upload dokumen untuk syarat pembuatan NPWP Badan usaha, bisa mengecek status pendaftaran NPWP melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.
- Anda bisa menunggu beberapa jam untuk menunggu konfirmasi persetujuan
- Jika tidak ditolak, biasanya ada keterangan bagian apa yang kurang dari berkas yang harus dilengkapi
- Apabila diterima atau disetujui, Anda juga tetap mendapat pemberitahuan bahwa permohonan diterima
Jika ditolak, tandanya WP harus memperbaiki beberapa data yang dianggap kurang lengkap. Setelah diterima, Anda akan mendapatkan kartu NPWP. Biasanya kartu NPWP waktu pengiriman berlangsung selama tiga hari kerja dan paling lama dua minggu terhitung hari kerja. Biasanya kartu NPWP akan dikirimkan melalui layanan pos.