Panduan Cara Membuat NIB Nomer Induk Berusaha - Desa Sukahurip

Senin, 26 Desember 2022

Panduan Cara Membuat NIB Nomer Induk Berusaha

NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas pedagang yang dikeluarkan oleh lembaga OSS. Menurut NIB, pedagang dapat mengajukan izin usaha dan izin usaha atau izin usaha sesuai dengan bidang usahanya. NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang sekaligus menyimpan tanda tangan elektronik dan dilindungi
Selain itu, NIB dapat digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) dan hak Akses Kepabeanan. Menurut NIB, pengusaha juga terdaftar sebagai peserta asuransi kesehatan dan jiwa kerja. Masa berlaku NIB adalah selama para pelaku dunia usaha menjalankan usahanya. Dalam proses produksinya, NIB tidak dipungut biaya.
Untuk mendapatkan NIB, setiap operator dapat mendaftar melalui OSS atau (Online Single Submission) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang mengajukan izin usaha di Indonesia, baik perorangan maupun perusahaan, UMKM maupun non-UMKM.

Cara mendapatkan NIB dengan mudah

Ada beberapa langkah yang harus dilalui dan dokumen yang harus diisi sebelum pedagang dapat memperoleh NIB
  1. Bentuk Usaha
    Biasakan diri Anda dengan format perusahaan Anda sebelum mendaftar sebagai NIB. Untuk mempermudah proses NIB, Anda harus memahami apakah jenis usaha Anda adalah perorangan, UMKM atau perusahaan modal dalam negeri atau asing.
  2. Persyaratan Dokumen
    Setelah pendaftaran, Anda akan diminta untuk menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan usaha Anda, antara lain:
    • Nomor KTP atau NIK. NIK yang wajib didaftarkan adalah NIK Penanggung Jawab Usaha
    • Untuk perusahaan berjenis PT atau pengusaha yang didirikan oleh yayasan, CV, koperasi, firma dan persekutuan perdata, anda harus menyelesaikan proses legalisasi perusahaan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Anda dapat menggunakan AHU Online untuk membantu proses persetujuan unit bisnis atau badan usaha.
    • Untuk badan usaha berbentuk Perum, Perumda, badan layanan umum, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh atau Lembaga penyiaran, anda akan diminta untuk menyiapkan dasar hukum pendirian badan usaha,
    • Menyertakan bukti pendaftaran kepesertaan pada BPJamsostek atau BPJS Kesehatan,
    • Jika Anda berencana/sudah mempekerjakan tenaga kerja asing, anda harus memiliki Izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
    • Informasi dibuat sebelum NIB didaftarkan
Untuk membantu dalam mempersiapkan data sebelum mendaftar NIB dan jika anda pelaku usaha perorangan akan diminta untuk memberikan data berikut :
  • Nama dan NIK
  • Alamat Tinggal
  • Bidang Usaha
  • Lokasi Penanaman Modal
  • Besaran Rencana Penanaman Modal
  • Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
  • Nomor Kontak Usaha
  • NPWP Peaku Usaha Perseorangan
  • Rencana Permintaan Fasilitas Fiskal, Kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya
Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Berbasis Risiko mengatur tentang kelengkapan data pelaku usaha pada saat mendaftarkan NIB. Jika anda merupakan pelaku usaha non-perorangan, berdasarkan Pasal 19, anda akan diminta untuk memberikan data berikut:
  • Nama badan usaha
  • Jenis bidang usaha
  • Status penanaman modal
  • Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya
  • Alamat korespondensi
  • Besaran Rencana Penanaman Modal
  • Data pengurus dan pemegang saham
  • Negara Asal Penanaman Modal, jika terdapat penanaman modal asing
  • Maksud dan tujuan badan usaha
  • Nomor telepon badan usaha
  • Alamat email badan usaha
  • NPWP badan usaha
Jika semua dokumen dan informasi sudah siap, Anda dapat mendaftar dan membuat akun OSS di laman Online Single Submission di www.oss.go.id
Setelah mendapatkan NIB, proses selanjutnya adalah mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional. Lisensi ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Badan usaha menerima izin komersial dan operasional untuk memenuhi standar, sertifikat, izin dan/atau pendaftaran barang/jasa melalui sistem OSS tergantung pada jenis produk yang dipasarkan. Lisensi ini mulai berlaku pada saat pedagang telah memenuhi kewajiban dan membayar biaya lisensi sesuai dengan undang-undang.

Hal yang harus diperhatikan saat mendapatkan NIB

Perlu diketahui bahwa OSS terintegrasi dengan beberapa sistem kementerian lain seperti Ditjen AHU (Kemenkumham) dan KSWP (Direktorat Pajak). Untuk memperlancar proses pendaftaran, maka pastikan :
  • Uraian maksud dan tujuan Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 atau KBLI 2020.
  • Lokasi usaha memiliki izin lokasi, izin lokasi perairan, izin lingkungan dan IMB
  • Laporan pajak pemilik atau penanggung jawab perusahaan sudah rapi
  • Usaha yang dijalankan tidak berdampak terhadap lingkungan atau merupakan bagian dari usaha yang mencemari lingkungan, oleh karena itu harus dibuat penilaian mengenai dampak lingkungan.
Jika NIB dan Izin Usaha sudah didapatkan, maka kegiatan bisnis akan menjadi lebih mudah dan lancar. Sehingga setiap masalah terkait izin bisa diatasi dengan baik tanpa ada kendala.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda